This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Maret 2011

Klasemen Hakekat Hak Asasi Manusia

Manusia yaitu mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai akal dan karsa yang merdeka sendiri. Semua insan sebagai insan mempunyai martabat dan derajat yang sama, dan mempunyai hak-hak yang sama pula. Derajat insan yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua insan bebas membuatkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua insan mempunyai hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai insan inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi insan berarti hak-hak yang menempel pada insan menurut kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki insan sebagai manusia. Hak asasi insan (HAM) yaitu hakhak dasar yang dimiliki insan sebagai insan yang berasal dari Tuhan, dan tidak sanggup diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM mempunyai landasan utama, yaitu:

  1. Landasan pribadi yang pertama, yaitu kodrat manusia;
  2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang membuat manusia. 
Makara HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak mendasar yang menempel pada kodratmanusia sendiri , yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat insan sebagai manusia. Setiap insan yaitu ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap insan harus sanggup membuatkan dirinya sedemikian rupa sehingga dia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai insan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai insan yaitu hakhak yang lahir bersama dengan keberadaan insan itusendiri. Dengan demikian hak-hak ini yaitu universal atau Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada insan di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali. HAM tidak tergantung dari ratifikasi orang lain, tidak tergantung dari ratifikasi mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu pribadi dari Tuhan sendiri lantaran kodratnya.(secundum suam naturam) Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, alasannya yaitu prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan yaitu bahwa semua insan mempunyai martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajibankewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap insan dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi insan (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM. Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah sanggup menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak mendasar atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM yaitu bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan. Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan aturan HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta sumbangan harkat dan martabat manusia.

Sabtu, 26 Februari 2011

Klasemen Istilah-Istilah Dalam Pelajaran Pkn

Kalau Anda, pengen mencari istilah-istilah atau pengertian-pengertian yang anda temui di dalam pelajaran PKN, nah di sini tempatnya, kami menyuguhkannya. Penasaran ?, lihatlah di bawah ini :

Deklarasi pembela HAM.  Pernyataan Majlis Umum PBB yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak secara sen-diri– sendiri maupun bersama – sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM.

Diskriminasi.                    adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucila yang didasarkanpadapembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, kelompok,       golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan iktikad politik.

Hak anak.                           adalah hak sasi insan dan untuk kepentingan hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan semenjak dalam kandungan.Misalnya :hak perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah berdasarkan agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Hak menyebarkan diri.  adalah hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk         tumbuh dan berkembang secara layak. Misalnya : hak memperoleh    pendidikan, hak mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas                hidupnya supaya menjadi insan bertakwa.

Kewajiban dasar manusia.  adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan , tidak memungkinkan terealisasi dan tegaknya hak asasi manusia. Misalnya :berbuat adil (tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati
hak asasi orang lain.

Kejahatan kemanusiaan.   adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya :pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran hak asasi
manusia.                              adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia.

Kejahatan genosida.             adalah setiap perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan atau memusnahkanseluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI).         adalah forum independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

Kovenan internasional         suatu perjanjian antar negara mengenai masalah tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para negara penandatangannya.

Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi.                    merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi dengan cara mengungkap duduk kasus kebenaran dan kemudian melaksanakan perdamaian antara pihak korban
atau andal warisnya dengan para pelaku pelanggaran.

Pokok pokok pikiran dimasukanya
HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945.          merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal wacana hak asasi insan (HAM) dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau otoriter yang sanggup bertindak sewenang – wenang
                                                    kepada rakyatnya.  
Pengadilan HAM Ad Hoc.     yaitu forum pengadilan yang mempunyai kewenangan melakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukansurut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 wacana pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat.      pelanggaran yang digolongkan kejahatan luar biasa, seperti antara lain  pembunuhan untuk memusnhkan suatu kelompok atau etnis tertentu (genoside), teroris, kejahatan perang.

Advokat.                                   Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- Undang

Adat.                                          Keseluruhan aturan dan tradisi yang amat tua.

Boikot.                                       Dikucilkan

BW (Burgerlijk Wetboek).     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Core Values.                            Nilai-nilai inti

Doktrin Hukum.                      Pendapat para ahli, atau sarjana aturan ternama/terkemuka

Etika.                                          Berarti tabiat kesusilaan atau etika atau Ilmu tentang apa yang baik dan jelek dan wacana hak dan kewajiban moral (akhlak)

Hakim.                                       Aparat penegak hukum/pejabat peradilan ne-gara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara.

Harmoni.                                   Keselarasan.

Ius Constituendum.               Hukum yang dicita-citakan

Ius Constitutum.                     Hukum positif, aturan yang berlaku disuatu negara tertentu waktu                tertentu

Ius Naturale/Hukum Asasi. Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia

Jaksa.                                        adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang .

Kaidah.                                      Atau norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia.
Kebiasaan.                               Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.

Kesadaran Hukum.                Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan dengan perbuatan patuh hukum.

Kewarganegaraan.                Segala hal ihwal yang bekerjasama dengan warga negara

KTP (Kartu Tanda
Penduduk).                              Identitas suatu warga negara

KUH PERDATA.                     Kitab Undang-Undang aturan Perdata

KUHP.                                       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KUHAP.                                     Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Moral.                                         Perbuatan dan perilaku insan yang baik dan buruk

Mores.                                       Adat atau cara Hidup

Negara.                                     Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Norma.                                      Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah, anjuran dan larangan .

Penuntut Umum.                    Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penduduk.                               Seseorang yang tinggal di suatu daerah tertentu

Sanksi.                                      Suatu keadaan yang dikenakan kepada yang melanggar.

Social Relation                        Hubungan Sosial .

Traktat.                                      Perjanjian dua negara atau lebih .

Warga Negara.                        Warga negara ialah suatu negara yang ditetapkan berdasarkan perraturan perundang-undangan.

Yurisprudensi :                       Putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti   dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu kasus yang sama .

Zoon Politicon.                       Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan dikodratkan untuk hidup bermasyarakat.

Pendapat.                                 adalah buah gagasan atau buah pikiran.

Kemerdekaan berpendapat. adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan se-bagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bebas dan bertanggung
jawab.                                        adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan wacana kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konstitusi.                                Hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis

Konvensi.                                 Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

Makhluk sosial.                       Makhluk yang hidupnya selalu berkelompok (bermasyarakat), berhubungan satu dengan yang lain.

Proklamasi.                              Pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.

Staatsfundamentanorm.      Pokok kaidah negara yang mendasar.
Suasana kebathinan
UUD 1945.                                Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penjelmaan dari asas kerokhanian negara Pancasila sebagai suasana kebathinan dari UUD  1945.

semoga  Istilah-istilah dalam Pelajaran PKN, dapat bermanfaat bagi anda.

DOWNLOAD MATERI INI