Selasa, 29 Maret 2011

Klasemen Hakekat Hak Asasi Manusia

Manusia yaitu mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai akal dan karsa yang merdeka sendiri. Semua insan sebagai insan mempunyai martabat dan derajat yang sama, dan mempunyai hak-hak yang sama pula. Derajat insan yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua insan bebas membuatkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua insan mempunyai hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai insan inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi insan berarti hak-hak yang menempel pada insan menurut kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki insan sebagai manusia. Hak asasi insan (HAM) yaitu hakhak dasar yang dimiliki insan sebagai insan yang berasal dari Tuhan, dan tidak sanggup diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM mempunyai landasan utama, yaitu:

  1. Landasan pribadi yang pertama, yaitu kodrat manusia;
  2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang membuat manusia. 
Makara HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak mendasar yang menempel pada kodratmanusia sendiri , yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat insan sebagai manusia. Setiap insan yaitu ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap insan harus sanggup membuatkan dirinya sedemikian rupa sehingga dia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai insan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai insan yaitu hakhak yang lahir bersama dengan keberadaan insan itusendiri. Dengan demikian hak-hak ini yaitu universal atau Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada insan di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali. HAM tidak tergantung dari ratifikasi orang lain, tidak tergantung dari ratifikasi mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu pribadi dari Tuhan sendiri lantaran kodratnya.(secundum suam naturam) Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, alasannya yaitu prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan yaitu bahwa semua insan mempunyai martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajibankewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap insan dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi insan (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM. Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah sanggup menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak mendasar atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM yaitu bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan. Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan aturan HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta sumbangan harkat dan martabat manusia.