Minggu, 06 Maret 2011

Klasemen Siapa Warga Negara ?

Marilah kita pahami lebih dalam ihwal siapa yang disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara ialah :
a.       Setiap orang yang menurut peraturan perundangundangan dan/atau menurut perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara ajaib dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak menunjukkan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.       Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari sehabis ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara ajaib yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terperinci status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.        Anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.        Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang alasannya ialah ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan menunjukkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia.
n.      Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan ajaib tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o.      Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sahsebagai anak oleh warga negara ajaib menurut penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.